
Kecelakaan Maut di Jogja: Dua Nyawa Melayang Akibat Honda Jazz yang Terobos Lampu Merah
Peristiwa tragis terjadi di Kota Yogyakarta, khususnya di simpang empat Bugisan, Kemantren Wirobrajan, pada dini hari tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Sebuah mobil Honda Jazz terlibat kecelakaan dengan dua pengendara motor, yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran terkait kesadaran pengemudi dan tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Menurut informasi dari Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, kecelakaan terjadi ketika kendaraan beroda empat tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan menerobos lampu merah. Mobil Honda Jazz warna hitam dengan plat nomor AB 1943 JV dikendarai oleh FM (22), seorang pelajar/mahasiswa. Pada saat kejadian, mobil tersebut membawa dua penumpang lain, yakni MH (22) serta dua laki-laki tanpa identitas yang kabur setelah kejadian.
Sementara itu, kendaraan yang menjadi korban adalah Honda Vario AB 4714 XT yang dikendarai oleh MJ (51), seorang pedagang asal Sewon, Bantul, dan berboncengan dengan SP (52), seorang perempuan. Kedua korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Pengendara motor MJ dinyatakan meninggal setelah berjuang melawan luka-luka akibat benturan, sedangkan pembonceng SP juga meninggal di lokasi kejadian.
Kronologi Kecelakaan yang Menyebabkan Dua Korban Jiwa
Dari keterangan saksi, kecelakaan terjadi ketika kendaraan motor berhenti di traffic light sisi timur Jalan Sugeng Jeroni. Saat lampu menyala hijau, kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan menuju arah Jalan Kapten Pierre Tendean Wirobrajan. Namun, di tengah simpang empat, sebuah mobil Honda Jazz dari arah utara melaju ke selatan dan menerobos lampu merah. Karena jarak yang dekat dan kecepatan tinggi, terjadilah benturan antara kedua kendaraan.
Akibat kecelakaan tersebut, pembonceng motor SP mengalami cedera parah dan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara itu, pengendara motor MJ juga meninggal setelah sempat menjalani perawatan medis namun tidak berhasil diselamatkan.
Penetapan Tersangka dan Fakta Minum Miras
Setelah kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa FM dan teman-temannya sebelum kejadian sempat minum-minum. Lambung mereka diketahui terisi minuman beralkohol seperti bir dan ciu.
FM bersama empat temannya datang ke tempat hiburan malam di Jalan Magelang pada malam hari tanggal 13 Agustus 2025. Mereka menghabiskan waktu hingga pukul 03.00 dini hari. Dari hasil bukti petunjuk, ditemukan bahwa FM melanggar rambu lalu lintas dengan menerobos lampu merah. Hal ini memperkuat tuduhan bahwa FM bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan dua orang.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
FM diduga melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang dapat dihukum maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga bisa dikenai pasal 310 ayat 4 UU tersebut yang berkaitan dengan kelalaian pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menyampaikan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan secara lengkap. Hasilnya, FM ditetapkan sebagai tersangka dan akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.
Pelajaran Berharga dari Kecelakaan Ini
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kesadaran diri. Terlebih lagi, penggunaan alkohol sebelum berkendara sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan tetap menjaga keselamatan di jalan raya.