
Jangan Tinggal Menyaksikan, Ambil Langkah Berikut Jika Nomor Plat Kendaraan Anda Dicatut oleh Kendaraan Lain
Segera lakukan tindakan ini jika nomor kendaraan kalian dipalsukan oleh kendaraan lain yang mengakibatkan tilang elektronik salah alamat
Hobi-Ikidangbang/ Knowledge
Irsyaad W 28 Juli, pukul 11:00 pagi 28 Juli, pukul 11:00 pagiHobi-Ikidangbang- Jangan terdiam jika plat nomor kalian digunakan oleh kendaraan lain yang ternyata tidak sah.
Karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri, seperti yang dialami oleh seorang netizen di media sosial X.
Ia menyadari bahwa plat nomor kendaraan pribadinya ternyata telah direkam oleh seseorang melalui surat tilang elektronik yang dikirim kepadanya.
"Kakak-kakak boleh bantu saran? Aku dapat e-tilang karena plat motorku dicocokkan, tipe motornya berbeda, yang mengemudi laki-laki dan aku perempuan. Surat tilang dikirim ke aku, gimana cara mengurusnya ya? Karena aku dan motornya ada di rumah, sedangkan lokasi tilangnya jauh dan aku tidak pernah ke sana," tulis akun @ta******** pada Jumat (11/7/25).
Lalu, apa saja yang dapat dilakukan pemilik plat nomor asli ketika menghadapi kondisi demikian?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pada dasarnya terdapat dua langkah yang perlu diambil oleh pemilik kendaraan ketika menemukan kasus plat nomor yang dipalsu dan e-Tilang yang salah tujuan.
1. Laporkan ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas)

Hendra menyatakan, ketika menemukan kasus nomor pribadi yang dimodifikasi oleh orang lain, tindakan pertama yang diambil adalah melaporkannya ke kantor Satlantas.
"Warga dapat mengajukan laporan ke Kantor Satlantas terdekat mengenai hal tersebut," ujar Hendra saat dihubungi, (11/7/25) mengutip Kompas.com.
Pernyataan serupa pernah disampaikan oleh ahli transportasi dan hukum, Budiyanto.
Ia menyarankan masyarakat untuk segera melaporkan ke bagian akreditasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Di bagian tersebut, pihak kepolisian akan mengenali sepeda motor yang memiliki plat nomor asli dan palsu.
"Nanti akan terlihat mana yang asli dan mana yang palsu. Jika nomor tersebut asli, maka akan muncul identitas pemilik kendaraan bermotor tersebut," ujar Budiyanto, (17/6/22), yang dilansir dari Kompas.com.
Selanjutnya, Budiyanto menjelaskan bahwa jika ditemukan nomor kendaraan yang ganda dan tidak sesuai dengan data resmi kepolisian, hal tersebut akan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di Pasal 280 disebutkan bahwa kendaraan yang tidak memiliki TNKB dan ditetapkan oleh kepolisian dapat dikenai hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500.000.
Sementara itu, jika ada unsur pemalsuan yang sengaja dilakukan, polisi akan memeriksa STNK untuk memastikan apakah terdapat perubahan identitas atau tidak.
Jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen, pelaku bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
"Nanti jika ada indikasi pemalsuan yang terbukti akan diserahkan kepada Reserse untuk ditindaklanjuti terkait pemalsuan dokumen," kata Budiyanto.
2. Mengisi formulir tilang elektronik dengan data pribadi yang asli
Hendra menyebutkan langkah kedua yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir e-tilang atau surat persetujuan dengan data pribadi yang benar.
"Mengirimkan surat konfirmasi yang lengkap dengan data diri, jenis, dan warna kendaraan yang sebenarnya," katanya.
Diketahui, terdapat beberapa kolom yang terdapat dalam surat konfirmasi.
Kolom tersebut berisi nama pemilik kendaraan, alamat pemilik, jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Dalam surat tersebut, nantinya juga akan terdapat pertanyaan yang berbunyi 'apakah benar ini adalah kendaraan Anda dan mobil Anda melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE?'.
Pemilik asli dari plat nomor tersebut dapat mengisi jawaban yang sesuai, yaitu bahwa kendaraan tersebut bukanlah miliknya, kemudian dilanjutkan dengan melengkapi identitas motor dan pemilik yang sebenarnya.
Copyright Hobi-Ikidangbang2025
Related Article