Reformasi KUHAP: Kebutuhan Darurat Era Digital

Hobi Ikidangbang- Proses revisi Kitab Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih berlangsung. Banyak kalangan profesional hukum memberikan kritik agar RKUHAP ke depan lebih adil.

Yanto, Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasus pidana menyatakan bahwa penyempurnaan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak mengingat tantangan dalam penerapan hukum acara pidana pada masa demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia. 

"Reformasi KUHAP merupakan kebutuhan yang mendesak. Hakim sebagai pelaksana hukum di akhir proses harus diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dalam penyusunan ulangnya. Tujuan akhirnya adalah hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berlandaskan HAM," kata Yanto dalam seminar nasional dengan tema Reformulasi RUU KUHAP Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berwawasan HAM.

Seminar tersebut merupakan bagian dari Munas Perhimpunan Advokat Indonesia - Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) yang diadakan pada Jumat (25/7). Seminar ini tidak hanya mengundang Yanto sebagai pembicara, tetapi juga menghadirkan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Hendra Kurnia serta Ketua Umum PERADI-SAI Juniver Girsang. 

Hendra Kurnia menyampaikan perkembangan terkini dalam penyusunan RUU KUHAP, termasuk beberapa ketentuan baru yang diajukan agar sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan kontemporer, antara lainplea bargaining, restorative justice, serta penguatan posisi korban dalam sistem peradilan pidana. 

Sementara itu, Juniver Girsang menegaskan komitmen organisasi dalam terus memantau perubahan hukum pidana nasional yang lebih bertanggung jawab, melibatkan partisipasi aktif, serta menghormati hak konstitusional semua pihak dalam proses peradilan. 

Juniver Girsang mendorong penguatan fungsi pengacara sejak tahap awal proses peradilan, penyediaan bantuan hukum yang merata, serta pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum untuk mencegah tindakan yang melanggar hak asasi manusia. 

PERADI-SAI terus berupaya memperbaiki sistem hukum Indonesia yang tidak hanya mengutamakan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan nyata serta perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh rakyat.

Seperti yang diketahui, Peradi SAI menyelenggarakan Munas 2025 di Ballroom The Anvaya Beach Resort, Kuta, Bali, pada Jumat (25/7). Juniver Girsang menyampaikan bahwa Peradi SAI Bali perlu menjadi ujung tombak dalam semangat pelayanan hukum kepada masyarakat. 

Saat ini, sistem pelayanan hukum kepada masyarakat membutuhkan transformasi digital. Di era yang serba digital, sistem peradilan juga mengalami banyak perubahan. Salah satu inovasi terbesar saat ini adalah penerapan sistem peradilan berbasis digital yang dikenal sebagai e-Court. "Peradi SAI merupakan anggota organisasi profesi advokat yang pertama kali menerapkan sistem peradilan e-Court," ujarnya. 

Pengadilan Negeri yang pertama kali menerapkan sistem e-court di Indonesia adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, serta Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Di masa mendatang, Juniver Girsang mengharapkan seluruh anggota Peradi SAI yang berada di mana pun agar senantiasa memprioritaskan penerapan e-Court guna menjaga tingkat efisiensi dan transparansi dalam proses peradilan. 

Peradi SAI perlu tampil sebagai organisasi Advokat yang paling maju dalam mendukung dan menerapkan sistem e-Court di seluruh Indonesia. Peradi SAI secara terus-menerus menjalankan program modernisasi peradilan melalui pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan kepada anggotanya dalam mengoperasikan platform e-Court.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال