
Kebijakan Sementara untuk Kendaraan di Jakarta
Pada hari ini, 18 Agustus 2025, masyarakat yang mengendarai kendaraan dengan pelat nomor apa pun dapat masuk ke Jakarta tanpa khawatir terkena tilang. Hal ini berlaku karena sistem pembatasan kendaraan dengan aturan ganjil genap sementara ditiadakan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus sebagai Hari Cuti Bersama. Dalam keterangan resmi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta akan dihentikan pada hari tersebut.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Selain itu, kebijakan ini juga didasarkan pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB yang merevisi ketentuan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku, masyarakat tetap diminta untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan saat berkendara. Syafrin mengimbau warga untuk tetap waspada dan menghindari risiko kecelakaan di jalan raya.
Hari Senin, 18 Agustus 2025, resmi menjadi cuti bersama nasional sesuai SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Namun, cuti bersama ini hanya bersifat wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk sektor swasta, kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.
Selain kebijakan ganjil genap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberlakukan tarif spesial untuk transportasi publik. Tarif sebesar Rp 80 berlaku untuk beberapa layanan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Awalnya, tarif khusus ini hanya berlaku pada 17 Agustus 2025, namun Pemprov DKI memperpanjang hingga 18 Agustus agar lebih banyak warga bisa menikmatinya.
Syafrin menjelaskan bahwa angka Rp 80 bukan hanya simbol dari 80 tahun kemerdekaan RI, tetapi juga ajakan untuk menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Tarif spesial ini berlaku untuk:
- Transjakarta (BRT, Non-BRT, Transjabodetabek)
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta (rute Velodrome–Pegangsaan Dua)
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kartu uang elektronik, seperti E-Money Mandiri, Flazz BCA, TapCash BNI, Brizzi BRI, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, maupun aplikasi JakLingko dan MyMRTJ. Layanan yang sejak awal gratis, seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares, tetap beroperasi tanpa perubahan tarif.