Jangan Tunda, Perpanjang SIM 90 Hari Sebelum Kedaluwarsa

Jangan Tunda, Perpanjang SIM 90 Hari Sebelum Kedaluwarsa

Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan 90 Hari Sebelum Masa Berlaku Habis

Masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak terjadi kendala saat berkendara. Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis. Hal ini memberi waktu yang cukup bagi pemilik SIM untuk melakukan proses perpanjangan tanpa perlu terburu-buru.

Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Proses ini memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan tanpa perlu datang langsung ke lokasi pelayanan. Namun, meskipun sistem memungkinkan pengajuan 90 hari sebelum masa berlaku habis, disarankan untuk melakukan perpanjangan minimal 30 hari sebelum jatuh tempo. Hal ini bertujuan untuk menghindari antrean dan gangguan teknis yang mungkin terjadi.

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pastikan bahwa masa berlaku SIM masih berlaku atau belum terlalu dekat dengan tanggal kedaluwarsa. Jika masa berlaku sudah sangat dekat, sebaiknya segera ajukan perpanjangan agar tidak mengganggu aktivitas berkendara.

Selain itu, tidak semua SATPAS (Sentra Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil) menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online. Oleh karena itu, pastikan untuk memilih lokasi yang telah terdaftar sebagai penyedia layanan online. Berikut adalah beberapa contoh SATPAS yang menerima permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

  • Dirlantas Daan Mogot
  • Polres Depok Margonda
  • Polres Jombang
  • Polres Denpasar
  • Polrestabes Medan
  • Polresta Padang
  • Polresta Bengkulu
  • Polresta Palembang
  • Polresta Serang
  • Polres Tangerang Selatan
  • Polresta Bandung
  • Polres Banyumas
  • Polresta Surakarta
  • Polresta Kebumen
  • Polrestabes Semarang
  • Polrestabes Surabaya
  • Polresta Banyuwangi
  • Polres Tulungagung
  • Polresta Mataram
  • Polres Kupang Kota
  • Polresta Pontianak Kota
  • Polrestabes Makassar
  • Polres Kendari
  • Polres Gorontalo Kota
  • Polresta Jambi
  • Polresta Pekanbaru
  • Polresta Barelang
  • Polresta Bandar Lampung
  • Polres Metro Tangerang Kota
  • Polres Metro Bekasi Kota
  • Polres Metro Bekasi
  • Polrestabes Bandung
  • Polresta Bogor Kota
  • Polres Karawang
  • Polres Tasikmalaya Kota
  • Polres Pemalang
  • Polresta Yogyakarta
  • Polresta Sidoarjo
  • Polres Gresik
  • Polres Malang
  • Polres Jembrana Bali
  • Polresta Banjarmasin
  • Polresta Palangka Raya
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Bulungan
  • Polresta Mamuju
  • Polres Palu
  • Polresta Manado
  • Polresta Ambon
  • Polres Ternate
  • Polresta Jayapura Kota
  • Polres Sorong Kota
  • Polres Pangkal Pinang

Jika SATPAS yang diinginkan tidak tersedia dalam daftar tersebut, Anda bisa memilih salah satu SATPAS yang ada dan menggunakan metode pengiriman POS Indonesia agar SIM diterima di alamat yang ditentukan.

Tips Penting Saat Mengajukan Perpanjangan SIM

  1. Pastikan data diri yang dimasukkan sesuai dengan KTP.
  2. Periksa ulang informasi yang dibutuhkan seperti nomor SIM dan tanggal berlaku.
  3. Jika mengajukan secara online, pastikan koneksi internet stabil.
  4. Siapkan dokumen pendukung seperti KTP dan formulir pendaftaran.
  5. Jangan lupa mengecek status pengajuan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan perpanjangan SIM, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen yang diperlukan. Selain itu, penggunaan layanan online juga membantu mengurangi waktu dan tenaga dalam proses administrasi.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال